Aku, Kamu dan Cukai Rokok

Hmmh… Sebenernya sih udah dari kemarin gw pengen nulis, tapi baru sempet sekarang.  Maklum lah, masih jadi kulinya orang, jadi waktu buat sendiri ya masih terbatas. Langsung ke substansi tulisan aja.

Weekend kemaren, gw sama Eda pergi ke salah satu cafe yang ada di Jakarta Selatan. Setelah beberapa lama, doi ngerengek minta pindah ke ruangan tanpa asap rokok.

“Gila ya… Gw ngerokok, tapi ga suka asap rokok berlebih”. She said.

“Dan lagi ya, tadi itu semua perempuan”. She added.

Terus gw jawab, “Emang kenapa leng kalo perempuan ngerokok?”.

“Ya gpp sih, cuma itu mendeskripsikan kalo perempuan sekarang udah lebih berani, ngerokok di depan public tanpa khawatir akan persepsi public yg tendensius tentang mereka”. Katanya, lugas.

“Agree!!!” Kata gw, berusaha menghindari perdebatan 😀

Memang sih, doi bukan cewe gw yg pertama yg ngerokok. Pernah ada beberapa mantan gw yang juga ngerokok. Tapi cuma dia yang tetep menjaga citra dan penilaian public dengan tidak merokok di luar “private area”. Hehe… Ya… Dia cuma ngerokok kalo lagi di dalem kamar atau mobil doank.

Point dari tulisan ini sebenernya bukan curhat tentang pacar atau mantan gw. Gw juga ngga akan memaparkan apa bahaya ngerokok, lalu berkhotbah agar kalian menjauhi rokok. Di sini gw akan lebih membahas tentang kontribusi rokok terhadap kemampuan fiskal negara kita.

Ya… Melalui pajak dan cukai rokok.

Secara mikro, dan sebagai gambaran cerita tentang rokok bisa kita ambil saripati dari laporan keuangan Sampoerna pada akhir semester pertama 2012 ini. Menurut DetikFinance, PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk berhasil membukukan penjualan sebesar Rp. 31,88 triliun. Tumbuh 22% jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2011 (Rp. 24,68 triliun).

Dengan sales tersebut, mereka memperoleh earning after taxes sebesar Rp. 4,87 triliun. Sebuah angka yang fantastis bagi korporasi dagang. Laba sebesar itu berhasil diraih dalam rentang semesteran.

Dengan prestasi tersebut, wajar saja jika harga per lembar saham mereka di lantai bursa ikut terkoreksi dari Rp. 865 di Juni 2011 menjadi Rp. 1113 di Juni 2012. Bisnis yang menggiurkan untuk dijalankan terkait masih lemahnya regulasi tentang tembakau di Indonesia. Berbanding terbalik dengan Amerika, di mana majority shareholder Sampoerna sekarang berasal.

Di Amerika Serikat, ada suatu badan khusus yang berwenang atas segala sesuatu menyangkut tembakau, yaitu Board of Alcohol, Tobacco and Firearm. Di sana, rokok menjadi industri yang sangat dianaktirikan dengan berbagai regulasi yang ketat sebagai non-tarif barrier untuk perusahaan rokok. Hal tersebut mengimplementasikan seberapa concern pemerintahan Obama menyikapi mahalnya biaya kesehatan masyarakat saat ini.

Beda dengan di Indonesia, di sini perusahaan rokok masih punya berbagai privilege dalam melaksanakan aktifitas produksi dan perdagangan. Mereka juga masih leluasa melakukan berbagai strategi pemasaran, branding, promotion dan berbagai aktifitas public relation lainnya.

Hal yang lebih ironi adalah perusahaan rokok sangat aktif secara masif dalam pendanaan (sponsorship) acara-acara olahraga. Itu merupakan representasi dari masih lemahnya regulasi yang mengatur tentang rokok di negara kita.

Pajak dan Cukai rokok

Melalui PMK No. 167/PMK.011/2011, Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 16% mulai 1 Januari 2012. Apa yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah perubahan ketiga atas PMK No. 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Secara konsep, seperti kita semua ketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang :

  • Konsumsinya perlu dikendalikan;
  • Peredarannya perlu diawasi;
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang.

Selain dikenai cukai, ada wacana bahwa industri rokok juga akan ditarik pajak daerah. Pajak rokok adalah salah satu dari beberapa jenis pajak yang diatur dalam undang-undang pajak dan retribusi daerah. Hanya saja, bagaimana tata cara pemungutannya akan gw bahas di lain waktu.

Kontribusi rokok terhadap APBN

Dalam industri tembakau Indonesia, rokok secara garis besar dibagi menjadi rokok buatan mesin (rokok kretek dan rokok putih – SKM dan SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT) bagi kepentingan penarikan cukai.

Kebijakan fiskal Indonesia mengenai tembakau diatur dalam Roadmap Industri Tembakau Pemerintah (2007-2020). Roadmap mempertimbangkan tiga prioritas utama bagi sektor tembakau di Indonesia – ketenagakerjaan, pendapatan negara dan kesehatan masyarakat – dan menetapkan batas-batas waktu regulasi dari tahun 2007-2020.

Secara nyata, penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2011 mencapai Rp. 77 Triliun, melebihi target sebesar Rp. 60,7 Triliun. Dengan angka tersebut, bisa kita sepakati kalau industri rokok menyumbang sekitar 7% terhadap penerimaan negara.

Kecil memang kalau kita bandingkan dengan penerimaan negara dari pajak agregat atau penerimaan migas. Tapi secara mikro-sektoral, cukai rokok adalah salah satu jawara yang memegang peran penting dan bisa diandalkan dalam pendanaan APBN.

Belum lagi peran industri rokok dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia bisa dikategorikan signifikan. Sebagai contoh, Sampoerna mempekerjakan puluhan ribu orang dalam industri sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Pada akhir 2011, Sampoerna menyerap total tenaga kerja sekitar 87.000 orang, termasuk lebih dari 60.000 orang pekerja di 38 Mitra Produksi Sigaret (MPS) yang tersebar di 27 kabupaten di Pulau Jawa. Sekitar 90,2% dari tenaga kerja tersebut (termasuk MPS) yang terlibat dalam produksi SKT. Pemerintah mengakui pentingnya penyerapan tenaga kerja pada industri SKT melalui kebijakan cukai SKT. Pemerintah harus mempertimbangkan pentingnya perlindungan tenaga kerja dalam merumuskan kebijakan cukai di masa depan.

Jadi, ibarat pisau yang mempunyai 2 (dua) sisi, rokok mungkin sangat memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Tapi, di sisi lain industri rokok mempunyai kontribusi luar biasa terhadap pendanaan pembangunan di negara ini maupun kemampuannya dalam menyerap angkatan kerja baru yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

 

Gak kerasa jam di cafe udah nunjukin jam 2 pagi…

Waktunya gw nganterin Eda pulang 😉

Bekasiiiiiii, here we meet again ❤

Categories: Uncategorized | Leave a comment

Post navigation

Leave a comment

Blog at WordPress.com.